Jumat, 04 November 2016
Inquiry and order letter
Make order letter
Example of inquiry letter
Senin, 10 Oktober 2016
Make A Latter
Contoh Surat Permohonan Cuti Kuliah
Kepada Yth
Kepala BAAK
Universitas Gunadarma
Depok
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Abdu Robbi Bakrie
NPM : 2c214704
Jurusan/Fakultas : Ekonomi/Akuntansi
Semester : V
Tahun Akademik : 2015/2016
Alamat : Sukabumi
Telpon/HP : 085780389688
Bermaksud mengajukan permohonan Cuti Kuliah selama satu Semester mulai tanggal 11 Oktober 2015 s/d tanggal 24 Februari 2016. Permohonan cuti kuliah ini saya sampaikan karena :
1. Kontrak kerja
2. Masalah ekonomi
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan bukti-bukti pembayaran SPP semester V Tahun Akademik 2015/2016.
Demikian permohonan cuti kuliah ini saya sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sukabumi, 11 Agustus 2015
Mengetahui
Kepala BAAK Universitas Gunadarma Hormat Saya
Solahudin Majid Abdu Robbi Bakrie
Jumat, 07 Oktober 2016
Styles and Format of Business Letter
Rabu, 28 September 2016
PARTS OF BUSINESS LETTER
Business Letters
A business letter is more formal than a personal letter. It should have a margin of at least one inch on all four edges. It is always written on 8½"x11" (or metric equivalent) unlined stationery. There are six parts to a business letter.“What are the six parts of a business letter?”A six part business letter is more formal than other current means of communication, like email. But, still, there are times when a traditional letter is needed to make a point or to add as much respect to the message as possible.
The six parts of the business letter are:
1. The Heading
This contains the return address (usually two or three lines) with the date on the last line.
Sometimes it may be necessary to include a line after the address and before the date for a phone number, fax number, E-mail address, or something similar.
Often a line is skipped between the address and date. That should always be done if the heading is next to the left margin. (See Business Letter Styles.)
It is not necessary to type the return address if you are using stationery with the return address already imprinted. Always include the date.
2. The Inside Address
This is the address you are sending your letter to. Make it as complete as possible. Include titles and names if you know them.
This is always on the left margin. If an 8½" x 11" paper is folded in thirds to fit in a standard 9" business envelope, the inside address can appear through the window in the envelope.
An inside address also helps the recipient route the letter properly and can help should the envelope be damaged and the address become unreadable.
Skip a line after the heading before the inside address. Skip another line after the inside address before the greeting.
3. The Greeting
Also called the salutation. The greeting in a business letter is always formal. It normally begins with the word "Dear" and always includes the person's last name.
It normally has a title. Use a first name only if the title is unclear--for example, you are writing to someone named "Leslie," but do not
know whether the person is male or female. For more on the form of titles, see Titles with Names.
The greeting in a business letter always ends in a colon. (You know you are in trouble if you get a letter from a boyfriend or girlfriend and the greeting ends in a colon--it is not going to be friendly.)
4. The Body
The body is written as text. A business letter is never hand written. Depending on the letter style you choose, paragraphs may be indented. Regardless of format, skip a line between paragraphs.
Skip a line between the greeting and the body. Skip a line between the body and the close.
5. The Complimentary Close
This short, polite closing ends with a comma. It is either at the left margin or its left edge is in the center, depending on the Business Letter Style that you use. It begins at the same column the heading does.
The block style is becoming more widely used because there is no indenting to bother with in the whole letter.
6. The Signature Line
Skip two lines (unless you have unusually wide or narrow lines) and type out the name to be signed. This customarily includes a middle initial, but does not have to. Women may indicate how they wish to be addressed by placing Miss, Mrs., Ms. or similar title in parentheses before their name.
The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The term "By direction" in the second line means that a superior is authorizing the signer.
The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.
Business letters should not contain postscripts.
Some organizations and companies may have formats that vary slightly.
Use the "Edit" function in the Help Menu above if you need to make additions to the information on this page.
Source:
http://englishplus.com/grammar/00000149.htm
https://www.nmu.edu/writingcenter/parts-business-letter
http://www.mbahro.com/News/tabid/110/entryid/83/What-are-the-six-parts-of-a-business-letter-A-Refresher.aspx
Kamis, 12 Mei 2016
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
a. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
d. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
e. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
f. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
h. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
i. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
j. UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
4. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
5. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
· proses;
· hasil produksi;
· penyempurnaan dan pengembangan proses;
· penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
6. Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
7. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
8. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual






