Jumat, 04 November 2016

Inquiry and order letter

     1. INQUIRY LETTER
is a kind of letter of request or a request for information about a product, service, jobs or other business information.
In general, a common function of this letter is to respond to an advertising from information sources such as newspapers, magazines or electronic media about a product / service as we are interested in the informasih obtained.
Suart Usually this is an initial step in building a business or cooperation of the two parties, namely the providers of products / services and buyers of products / services.
In this letter, there are some things that are discussed by the provider of the service / product that is the question of the buyers in order to help the buyer itself to find out information about products / services. These things include:
a. The name and type of product
b. Product specification, namely; type, size, quality, capacity and others;
c. The unit price.
d. Discounts;
e. The method of payment from the buyer to the seller;
f. How to delivery of the product from the seller to the buyer, and
g. The ease with which may be obtained by the buyer, such as warranty and others.
INQUIRY SAMPLE LETTER:


2. ORDER LETTER
Letter quote request is a letter from the prospective buyer to seller is requesting a quote. That is, the prospective buyer requested via mail order sellers officially bid him. As is
offers from sellers will potential buyers will know the price, terms of sale and purchase, and a description of the goods or services to be purchased. This is the purpose of prospective buyers to write a letter of request to the seller deals. When potential buyers already know the condition of the goods / services following the sale price and terms of the purchase, he would no longer need to request a quote from the seller.
Letter of request is required in formal trade deals that require official procedures formally in writing. A large company as the seller, for example, is not to just serve requests via phone deals. Letters often quote request an early stage of the process business transactions. By letter of request deals prospective buyers ask or inquire about the goods or services to be purchased. In reaction, the seller to explain things buyers want to make a reservation and ended up as the top business transactions buying and selling process.
Remember that all relevant information should be given in the order letter. It is like a more business and certainly help to prevent a read error to draw up a table of items needed. As a guide to draft a letter order you must meet:
• Reference to a source of information (references to resources)
• List of products to be ordered (list of products for the message)
• Quantity, quality, price, catalog number (if any) (quantity, quality, price, catalog number (if any))
• Details of delivery and payment (delivery and payment details)
• An order number (order number)
Order letter used to order goods in accordance with the amount needed by the company either by using the official order form or not. There are two ways to make the order letter, namely:
a. Order without using the official order form (reservations without an official order form)
b. Order by using the official order form (booking with the official order form) Booking without using the official order form can be made by simply writing a letter with all the details of the order by directly entering into the letter. Thus, this letter serves as mail order, so that the content should be clear, concise and straight to the destination.
While in large companies, in general, is often done by using official ordering form. Whenever you want to make an order, you can fill in the fields provided. Order form is often called a purchase order (PO) usually consists of:
1. No. (Number) (number)
2. The unit price (price peruntit)
3. Description / items (goods)
4. Amount (Total)
5. Quantity (number of lots
6. Delivery date (date of delivery)
7. Type (type)
8. Terms of payment (payment method)
ORDER SAMPLE LETTER:


References :








Make order letter

ARSYSOFT
Jl.babakan assalafiyah no.19, cimahi, cicantayan, sukabumi, jawa barat 43155
Nomor telpon : 0266 21212704 / 081318515829

November 07 2016
Bandar komputer
Jalan siliwangi
Kota sukabumi


Dear sir,
Thank you for sending us the details of your product. We want to buy ten (10) LG IPS Led Ultrawide Monitor 25 Inch (Model 25um58-p), all in black.
We would like you to complete this purchase into account preexisting we have with your business account # 5342512
We expect to receive this order no later than Friday, November 11, 2016. This letter Enclosed please find our preferred shipping method and receive address.
Please confirm that you accept these orders by contacting us at 232-231-4563 anytime during business hours, Monday through Friday.

Thank you for your cooperation

Araki

Example of inquiry letter

ARSYSOFT
Jl.babakan assalafiyah no.19, cimahi, cicantayan, sukabumi, jawa barat 43155
Nomor telpon : 0266 21212704 / 081318515829
Rev : OV/OL
November 04 2016
Bandar komputer
Jalan siliwangi
Kota sukabumi

Dear sir,
We are a software company located in Sukabumi, and we are interested in your computer stores in particular on the product "monitor".
Therefore, we would appreciate if you could send a very detailed explanation of the following detailed product catalogs, price lists, and payment transactions.
Could you give us details of discount and the fastest delivery sevice please.
I’m looking forward for reply

Yours sincerely


Araki

Senin, 10 Oktober 2016

Make A Latter

Contoh Surat Permohonan Cuti Kuliah

Kepada Yth
Kepala BAAK
Universitas Gunadarma
Depok

Assalamu’alaikum  Wr. Wb.

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : Abdu Robbi Bakrie
NPM : 2c214704
Jurusan/Fakultas : Ekonomi/Akuntansi
Semester : V
Tahun Akademik : 2015/2016
Alamat : Sukabumi
Telpon/HP : 085780389688

Bermaksud mengajukan permohonan Cuti Kuliah selama satu Semester mulai tanggal 11 Oktober 2015 s/d tanggal 24 Februari 2016. Permohonan cuti kuliah ini saya sampaikan karena :

1. Kontrak kerja
2. Masalah ekonomi

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan bukti-bukti pembayaran SPP semester V Tahun Akademik  2015/2016.

Demikian permohonan cuti kuliah ini saya sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sukabumi, 11 Agustus 2015

Mengetahui

Kepala BAAK Universitas Gunadarma                       Hormat Saya

             



Solahudin Majid   Abdu Robbi Bakrie                                                                                 

Jumat, 07 Oktober 2016

Styles and Format of Business Letter


The Styles of Business Letters (Layouts of Business Letters) have undergone changes over the period of time. In the old times, the style was followed strictly. But recently liberty has been given to the business people to follow their own styles. Although no room was allowed for deviation form the standard form an effective letter during old days, the letters written then was more effective. There are still many business houses which use the old layout. But things have become much easier and business people have taken liberty in their approach towards adopting the layout oftheir business letters.

1. Full Block Style

Full block format is considered the most formal of the three styles. In full block format or style, every line is left justified. The dateline is placed two to six line spaces below the last line of the heading or letterhead. The inside address placement varies depending upon the length of theletter. A common spacing is four line spaces below the date line. The salutation is placed two lines below the attention line (if an attention line isprovided). The first line of the body is placed two lines below an attention line or two to four lines below the last inside address line. When using full block, paragraphs are single spaced, with a double space betweenparagraphs.

2. Block Style

The block style is also known as the Full block style. In this style, all elements of the letter are justified to the left.
This business letter style is becoming very common, for the obvious reason that typing in this manner is easier, especially on a computer.

3. Semi Block Style

Semi-block format or style is frequently called modified semi-block because it is a slightly less formal modification of full block format. This letter style places the date line in alignment with, or slightly to the right of dead center. Another option for placing the date line in semi-block is flush right. Similar to full block, semi-block places the inside address, salutation and any end notations flush with the left margin. However, unlike full block, each body paragraph of semi-block is indented five spaces. The complimentary close and signature block are aligned under the date.

4. Indented Style

Indented style is somewhat more complicated than other popular styles of business writing. In indented style, new paragraphs in a piece of writing are indented that is, they begin about 1.5 centimeters to the right of the left margin. Other parts of a business letter are moved farther to the right half of the page. Indented style is one of the older formats for business writing currently in use, though other formats are becoming more popular. Indented style is a format that many of today’s business people were trained to use.

5. Simplified Style

Simplified format or style unlike full block and semi-block has fewer internal parts. This format is also the most widely used format in professional correspondence. Simplified format is focused and professional without unnecessary formality. Simplified format places all internal parts in left alignment; however, the traditional salutation is replaced with an all-caps subject line that is also placed flush with the left margin. Body paragraphsare left aligned and single spaced within and double spaced between. In simplified style, the writer’s name and title, if necessary, are aligned with the left margin and typed in all caps at least five spaces below the last line of the body or message of the letter.

6. Hanging Indentation Stye

A hanging indented letter style is when a paragraph is indented so that the first line hangs over the rest. Normally you would see a first line indent. This is when the first line is moved to the right and the rest of the paragraph starts at the margin. The most common place hanging indents are used is on a bibliography reference page. When typing you can change the indentation by either formatting the Oparagraph or changing the page margins.

Source :
https://hadi27.wordpress.com/style-of-business-letter/
https://www.gallaudet.edu/tip/english-center/writing/letters/business-letters-formats.html
https://www.slideshare.net/mobile/seemababbas/business-letter-and-different-styles


Rabu, 28 September 2016

PARTS OF BUSINESS LETTER

Business Letters
A business letter is more formal than a personal letter. It should have a margin of at least one inch on all four edges. It is always written on 8½"x11" (or metric equivalent) unlined stationery. There are six parts to a business letter.“What are the six parts of a business letter?”A six part business letter is more formal than other current means of communication, like email. But, still, there are times when a traditional letter is needed to make a point or to add as much respect to the message as possible.

The six parts of the business letter are:

1. The Heading
This contains the return address (usually two or three lines) with the date on the last line.
Sometimes it may be necessary to include a line after the address and before the date for a phone number, fax number, E-mail address, or something similar.
Often a line is skipped between the address and date. That should always be done if the heading is next to the left margin. (See Business Letter Styles.)
It is not necessary to type the return address if you are using stationery with the return address already imprinted. Always include the date.

2. The Inside Address
This is the address you are sending your letter to. Make it as complete as possible. Include titles and names if you know them.
This is always on the left margin. If an 8½" x 11" paper is folded in thirds to fit in a standard 9" business envelope, the inside address can appear through the window in the envelope.
An inside address also helps the recipient route the letter properly and can help should the envelope be damaged and the address become unreadable.
Skip a line after the heading before the inside address. Skip another line after the inside address before the greeting.

3. The Greeting
Also called the salutation. The greeting in a business letter is always formal. It normally begins with the word "Dear" and always includes the person's last name.
It normally has a title. Use a first name only if the title is unclear--for example, you are writing to someone named "Leslie," but do not
know whether the person is male or female. For more on the form of titles, see Titles with Names.
The greeting in a business letter always ends in a colon. (You know you are in trouble if you get a letter from a boyfriend or girlfriend and the greeting ends in a colon--it is not going to be friendly.)

4. The Body
The body is written as text. A business letter is never hand written. Depending on the letter style you choose, paragraphs may be indented. Regardless of format, skip a line between paragraphs.
Skip a line between the greeting and the body. Skip a line between the body and the close.

5. The Complimentary Close
This short, polite closing ends with a comma. It is either at the left margin or its left edge is in the center, depending on the Business Letter Style that you use. It begins at the same column the heading does.
The block style is becoming more widely used because there is no indenting to bother with in the whole letter.

6. The Signature Line
Skip two lines (unless you have unusually wide or narrow lines) and type out the name to be signed. This customarily includes a middle initial, but does not have to. Women may indicate how they wish to be addressed by placing Miss, Mrs., Ms. or similar title in parentheses before their name.
The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The term "By direction" in the second line means that a superior is authorizing the signer.
The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.
Business letters should not contain postscripts.
Some organizations and companies may have formats that vary slightly.
Use the "Edit" function in the Help Menu above if you need to make additions to the information on this page.

Source:
http://englishplus.com/grammar/00000149.htm
https://www.nmu.edu/writingcenter/parts-business-letter
http://www.mbahro.com/News/tabid/110/entryid/83/What-are-the-six-parts-of-a-business-letter-A-Refresher.aspx

Kamis, 12 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
a. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
d. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
e. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
f. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
h. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
i. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
j. UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
4. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
5. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
· proses;
· hasil produksi;
· penyempurnaan dan pengembangan proses;
· penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
6. Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
7. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
8. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Jumat, 01 April 2016

Hukum Perikatan

A. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

B. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untukmemberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

C. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian :
315 dan 1340 KUHPerdata.
- Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
- Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

D. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdat. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4. Musnahnya barang yang terutang
5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
a. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
b. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Sumber :
http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

A. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
1. Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
2. Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
3. Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
4. Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajibanselalu di imbangi dengan hak.
B. Pengertian & Keadaan Hukum Perdata 
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yangberlaku untuk bangsa Eropa.
Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akantetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
C. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1. Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimanatermuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2. Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubunganhukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atauharta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
http://sabrinadea11.blogspot.ae/2015/03/hukum-perdata.html?m=1

Subyek Dan Objek Hukum

A. SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2. Benda Tidak Bergerak
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Sumber :
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
https://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

A.Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah himpunan dari berbagai aturan dan terdapat berbagai jenis jenis hokum tertentu yang berada di dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalamkeyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Contoh kodifikasi Hukum :
1. Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
- Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
2. Di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
B. EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia yang mempelajari aktivitas kehidupan sehari hari baik dalam distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
C.Hokum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukumpenanaman modal).
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalamnegeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

Sumber :
http://hukum-on.blogspot.ae/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html?m=1
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html

Senin, 28 Maret 2016

Mengenal Hammock Dan Hammocking


Hammock dan Hammocking

selamat membaca...


HAMMOCK DAN HAMMOCKING
Bagi yang sering mendaki gunung atau beraktifitas di luar lapangan pasti tahu apa itu Hammock dan Hammocking. Hammock adalah sebutan untuk ayunan yang terbuat dari kain, menggunakan bahan kain pilihan tentunya, sehingga sangat kuat untuk menahan beban orang yang duduk diatasnya atau tiduran diatasnya. Ayunan Hammock dibuat dengan berbagai macam jenis ukuran dan bentuk serta model.Untuk lebih jelasnya kali ini Saya akan mengulas lebih lanjut apa itu Hammock dan Hammocking.
1. Sejarah hammock

Antropolog banyak yang percaya bahwa Hammock ditemukan sekitar 1.000 tahun sebelum colombus menemukan Amerika, di mana masyarakat adat Maya dan lainnya membuat hammock mereka dari kulit pohon atau serat tanaman. Hammock menawarkan perlindungan dari tanah, ular, tikus dan makhluk beracun lainnya. Menurut sejarah pada abad ke-16 para penjelajah akan menempatkan bara panas atau api kecil di bawah tempat tidur gantung mereka untuk tetap hangat atau menangkal serangga saat mereka tertidur.
Diperkirakan bahwa Columbus dan anak buahnya menjadi orang Eropa pertama yang melihat dan merasakan tempat tidur gantung ketika secara luas di kalangan masyarakat Taino dari Bahama dan sebagian Amerika Selatan. Mereka membawa beberapa contoh jaring tidur anyaman kembali ke Spanyol. Selama masa kolonial, orang Spanyol dan Eropa lainnya membawa kapas, kanvas dan kain lainnya ke Dunia Baru, banyak yang akhirnya digunakan oleh penenun hammock tradisional bersama dengan lebih banyak bahan. Pero de Magalhães Gandavo, penulis sejarah kolonial, Brasil menulis pada tahun 1570. “Sebagian besar tempat tidur di Brasil tempat tidur gantung, tergantung di rumah dari dua kabel. ”
Pada pertengahan abad ke-16, angkatan laut Inggris dan Spanyol telah mengadopsi tempat tidur gantung sebagai tempat tidur utama mereka di dek tidur. Pelaut memakai hammock karena lebih nyaman digunakan di laut lepas dan pastinya lebih aman digunakan apabila tiba-tiba terjatuh karena hantaman ombak dibanding bunkbed biasa, termasuk selama Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Dari Perang Saudara hingga Perang Vietnam, anggota Angkatan Laut AS juga menggunakan tempat tidur gantung untuk tidur di mana saja.
Kalo di Indonesia mungkin tempat tidur gantung anak yang biasa kita pakai waktu kecil juga bisa disebut hammock.
2. Hammocking Masa Kini
Hammocking semakin populer sebagai pengganti tenda, dan dibeberapa negara, seperti USA dan Canada popularitas dan fanatisme ber-hammocking ria sedemikian besar terutama setelah filosofi “Leave No Trace” diperkenalkan sebagai etika dalam berkegiatan outdoor.
Pada Umumnya Hammocking kebanyakan hanya menggunakan 2 batang pohon, akan tetapi sebenarnya bisa dimana saja, seperti di tebing, batu besar atau dimana saja
Hammock-ing di masa kini semakin populer karena kegunaannya yang semakin mudah dan dapat dibuat sendiri dengan bahan-bahan yang ada di sekitar rumah, walaupun banyak juga produsen dan pengrajin hammock yang ada disekitar kita.
Tentunya di hammock itu sendiri perlu juga perlindungan terhadap cuaca, nyamuk dan serangga serangga lainnya. Beberapa merk hammock seperti Ticket To The Moon, JacksRbetter dan ENO sudah dilengkapi dengan berbagai aksesoris perlindungan seperti Flysheet dan kelambunya, merk premium seperti Hennessy Hammocks dan Warbonnet Blackbird juga telah dilengkapi dengan Flysheet yang menempel dari sananya sehingga Kamu tidak perlu repot-repot memasangnya, tinggal cari pohon, pasang suspensi dan cantelin saja.
3. Jenis Hammock
Sama seperti tenda, Camping Hammock juga memiliki bentukdan tipe berbeda beda, diantaranya yaitu :
·    Parachute Hammock

·    Rope Hammock
dengan spreader bar

tanpa spreader bar


·    Tent Hammock

·    Chair Hammock

·    dan masih bnyak jenis2 lainnya
4. Cara Agar Tetap Kering di Hammock
Tetap kering di Hammock mungkin lebih mudah daripada di tenda karena Anda tidak perlu khawatir tentang air yang mengalir bila hujan,dan yang pasti tidak perlu menggali gali tanah untuk selokan. Kebanyakan orang hanya menggantung terpal di atas body dan suspensi hammock dan mendapatkan semua keuntungan dan kenyamanan berhammock, juga mendapat ventilasi yang sangat baik terutama bila menggantung di pinggir pantai.
5. Cara Memilih Flysheet Sebagai Atap
Untuk sesuatu yang begitu sederhana, flysheet memiliki beberapa pilihan . Ketika memilih terpal, hammocker harus mempertimbangkan hal-hal sederhana seperti ukuran, bentuk, berat, dan harga, tetapi ada beberapa pertimbangan lain juga. Apa ukuran yang Kamu inginkan ?. Bagaimana dengan guylines dan memilih fly sesuai kebutuhan.
Ada 3 pertimbangan dalam memilih flysheet, yaitu
·    UKURAN
Ukuran dilihat dari bahan yang sama, jelas fly yang lebih kecil beratnya lebih enteng dan mengambil lebih sedikit ruang dalam tas. Hal ini juga akan memberikan perlindungan kurang terhadap hujan dan angin, tetapi pemandangan yang lebih luas dan tentunya ventilasi yang lebih baik.
Pemilihan lokasi yang juga dapat mengurangi banyak bentuk yang bisa kita pilih. Akan tetapi keuntungan lain flysheet yang lebih besar antara lain mengurangi efek angin dan hujan dan juga dapat berbagi terpal bersama hammocker lain apabila tempatnya memungkinkan.
·    BENTUK
Bentuk utama untuk terpal antara lain persegi panjang (rectangle), aimetris diamond atau persegi, hexagonal, 4 season tertutup dll. Flysheet tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung kualitas dan bahan yang dipakai.
·    BAHAN
Bahan yang kita pilih tentunya berpengaruh terhadap ketahanannya terhadap cuaca, bahan yang bagus haruslah memenuhi beberapa kriteria antara lain, tahan air, enteng, tahan banting, tidak gampang jamuran.
Jenis bahan yang bagus untuk dibuat flysheet antara lain Sylnilon, Urethane coated, PU Coated, bahan payung juga bagus untuk flysheet.
6. Insulasi Terhadap Dingin dan Cuaca
Ada berbagai macam cara dalam menhadapi dingin di hammock. mungkin cara yang paling simpel adalah memakai sleeping bag, terutama bila SBnya terbuat dari bahan down, dijamin anget!
bila memakai SB dari bahan dacron, semilir angin di area pantat lumayan bikin beku pastinya gan, buat ngakalinnya bisa dialesin pake sleeping pad ato ditambahin UNDERQUILT, semacam kain tambahan dibawah hammock terletak di area punggung dan pantat, bisa dibuat dari kain biasa, down, ataupun dacron hasil kanibal sleeping bag ga kepake.
Untuk 4 season dan cuaca lebih extreme penggunaan peapod sangat disarankan, peapod adalah sejenis sleeping bag tetapi dipakai diluar, membungkus hamm
ock dan orangnya,(dilengkapi resleting untuk keluar masuk) beberapa bahkan ada yang terbuat dari bahan down dengan outershell gore-tex untuk ketahanan terhadap air dan embun.
Hennessy Hammock supershelter 4season merupakan salah satu yang terbaik karena sudah include, underquilt, tarp, peapod, suspension, guylines dll dalam setiap paketnya.
Untuk melindungi terhadap hujan, pertama tama kita harus memiliki Rainfly/tarp/flysheet yang menutupi seluruh body hammock. Tetapi hal tersebut belum melindungi kita dari tetesan air hujan dari batang pohon dan suspensinya/tali.
Beberapa tips untuk membelokkan air hujan yaitu, penggunaan plastik kresek yang yang membungkus treehugger kita, jadi sebelum memasang treehugger kita taruh dulu lapisan plastik kreseknya, tinggal kita mengarahkan plastiknya saja biar air buangannya tidak mengalir ke suspensinya.
Kalau masih ada air yang mengalir ke suspens (biasanya fly tidak nutupin suspensi) kita bisa memasang drip strings pada suspensinya. dripstring berarti tali tetes dan bisa terbuat dari tali prusik, cord, ato tali-talian sejenis. teorinya gini gan : air kan pasti mengalir ke tempat yang lebih rendah, dalam hal hammock yang paling rendah adalah pantat Anda kan ? nah kita buatlah titik rendah baru, caranya dengan masang dripstrings itu pada suspensinya kamu bisa masang 1,2 atau 3 buah sekalian biar lebih aman.
7. Istilah istilah dunia Hammock
Body : badan hammock.
Tree hugger : webbing yang melilit pohon, anchor buat suspensinya.
Tarp/rainfly : flysheet.
Dripstrings : tali yang dipasang pada suspensi untuk membelokan air hujan, bisa terbuat dari prusik, kord, atau bahan sejenis.
Suspension : suspensi, penghubung antara body dan tree hugger.
Peapod : Sleeping bag besar yang dipakai untuk membungkus hammock dan orangnya, biasa dipakai di 4season hammocks, pertama dibuat oleh Speer Hammocks.
Underquilt : Lapisan kain dibawah body, terbuat dari kain, dacron atau down, untuk menghilangkan dingin yang berasal dari bawah body.
Ridgeline : Tali yang dipakai untuk membantu body agar tidak letoy/turun banget.. membantu meluruskan body hammock.
Sumber : 
http://www.kaskus.co.id/thread/515c1545631243552c00000b/tentang-hammock-amp-hammock-ing/