Jumat, 01 April 2016

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

A.Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah himpunan dari berbagai aturan dan terdapat berbagai jenis jenis hokum tertentu yang berada di dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalamkeyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Contoh kodifikasi Hukum :
1. Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
- Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
2. Di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
B. EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia yang mempelajari aktivitas kehidupan sehari hari baik dalam distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
C.Hokum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukumpenanaman modal).
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalamnegeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

Sumber :
http://hukum-on.blogspot.ae/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html?m=1
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar