Jumat, 01 April 2016

Hukum Perikatan

A. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

B. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untukmemberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

C. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian :
315 dan 1340 KUHPerdata.
- Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
- Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

D. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdat. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4. Musnahnya barang yang terutang
5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
a. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
b. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Sumber :
http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

A. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
1. Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
2. Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
3. Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
4. Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajibanselalu di imbangi dengan hak.
B. Pengertian & Keadaan Hukum Perdata 
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yangberlaku untuk bangsa Eropa.
Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akantetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
C. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1. Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimanatermuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2. Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubunganhukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atauharta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
http://sabrinadea11.blogspot.ae/2015/03/hukum-perdata.html?m=1

Subyek Dan Objek Hukum

A. SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2. Benda Tidak Bergerak
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Sumber :
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
https://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

A.Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah himpunan dari berbagai aturan dan terdapat berbagai jenis jenis hokum tertentu yang berada di dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalamkeyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Contoh kodifikasi Hukum :
1. Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
- Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
2. Di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
B. EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia yang mempelajari aktivitas kehidupan sehari hari baik dalam distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
C.Hokum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukumpenanaman modal).
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalamnegeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

Sumber :
http://hukum-on.blogspot.ae/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html?m=1
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html

Senin, 28 Maret 2016

Mengenal Hammock Dan Hammocking


Hammock dan Hammocking

selamat membaca...


HAMMOCK DAN HAMMOCKING
Bagi yang sering mendaki gunung atau beraktifitas di luar lapangan pasti tahu apa itu Hammock dan Hammocking. Hammock adalah sebutan untuk ayunan yang terbuat dari kain, menggunakan bahan kain pilihan tentunya, sehingga sangat kuat untuk menahan beban orang yang duduk diatasnya atau tiduran diatasnya. Ayunan Hammock dibuat dengan berbagai macam jenis ukuran dan bentuk serta model.Untuk lebih jelasnya kali ini Saya akan mengulas lebih lanjut apa itu Hammock dan Hammocking.
1. Sejarah hammock

Antropolog banyak yang percaya bahwa Hammock ditemukan sekitar 1.000 tahun sebelum colombus menemukan Amerika, di mana masyarakat adat Maya dan lainnya membuat hammock mereka dari kulit pohon atau serat tanaman. Hammock menawarkan perlindungan dari tanah, ular, tikus dan makhluk beracun lainnya. Menurut sejarah pada abad ke-16 para penjelajah akan menempatkan bara panas atau api kecil di bawah tempat tidur gantung mereka untuk tetap hangat atau menangkal serangga saat mereka tertidur.
Diperkirakan bahwa Columbus dan anak buahnya menjadi orang Eropa pertama yang melihat dan merasakan tempat tidur gantung ketika secara luas di kalangan masyarakat Taino dari Bahama dan sebagian Amerika Selatan. Mereka membawa beberapa contoh jaring tidur anyaman kembali ke Spanyol. Selama masa kolonial, orang Spanyol dan Eropa lainnya membawa kapas, kanvas dan kain lainnya ke Dunia Baru, banyak yang akhirnya digunakan oleh penenun hammock tradisional bersama dengan lebih banyak bahan. Pero de Magalhães Gandavo, penulis sejarah kolonial, Brasil menulis pada tahun 1570. “Sebagian besar tempat tidur di Brasil tempat tidur gantung, tergantung di rumah dari dua kabel. ”
Pada pertengahan abad ke-16, angkatan laut Inggris dan Spanyol telah mengadopsi tempat tidur gantung sebagai tempat tidur utama mereka di dek tidur. Pelaut memakai hammock karena lebih nyaman digunakan di laut lepas dan pastinya lebih aman digunakan apabila tiba-tiba terjatuh karena hantaman ombak dibanding bunkbed biasa, termasuk selama Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Dari Perang Saudara hingga Perang Vietnam, anggota Angkatan Laut AS juga menggunakan tempat tidur gantung untuk tidur di mana saja.
Kalo di Indonesia mungkin tempat tidur gantung anak yang biasa kita pakai waktu kecil juga bisa disebut hammock.
2. Hammocking Masa Kini
Hammocking semakin populer sebagai pengganti tenda, dan dibeberapa negara, seperti USA dan Canada popularitas dan fanatisme ber-hammocking ria sedemikian besar terutama setelah filosofi “Leave No Trace” diperkenalkan sebagai etika dalam berkegiatan outdoor.
Pada Umumnya Hammocking kebanyakan hanya menggunakan 2 batang pohon, akan tetapi sebenarnya bisa dimana saja, seperti di tebing, batu besar atau dimana saja
Hammock-ing di masa kini semakin populer karena kegunaannya yang semakin mudah dan dapat dibuat sendiri dengan bahan-bahan yang ada di sekitar rumah, walaupun banyak juga produsen dan pengrajin hammock yang ada disekitar kita.
Tentunya di hammock itu sendiri perlu juga perlindungan terhadap cuaca, nyamuk dan serangga serangga lainnya. Beberapa merk hammock seperti Ticket To The Moon, JacksRbetter dan ENO sudah dilengkapi dengan berbagai aksesoris perlindungan seperti Flysheet dan kelambunya, merk premium seperti Hennessy Hammocks dan Warbonnet Blackbird juga telah dilengkapi dengan Flysheet yang menempel dari sananya sehingga Kamu tidak perlu repot-repot memasangnya, tinggal cari pohon, pasang suspensi dan cantelin saja.
3. Jenis Hammock
Sama seperti tenda, Camping Hammock juga memiliki bentukdan tipe berbeda beda, diantaranya yaitu :
·    Parachute Hammock

·    Rope Hammock
dengan spreader bar

tanpa spreader bar


·    Tent Hammock

·    Chair Hammock

·    dan masih bnyak jenis2 lainnya
4. Cara Agar Tetap Kering di Hammock
Tetap kering di Hammock mungkin lebih mudah daripada di tenda karena Anda tidak perlu khawatir tentang air yang mengalir bila hujan,dan yang pasti tidak perlu menggali gali tanah untuk selokan. Kebanyakan orang hanya menggantung terpal di atas body dan suspensi hammock dan mendapatkan semua keuntungan dan kenyamanan berhammock, juga mendapat ventilasi yang sangat baik terutama bila menggantung di pinggir pantai.
5. Cara Memilih Flysheet Sebagai Atap
Untuk sesuatu yang begitu sederhana, flysheet memiliki beberapa pilihan . Ketika memilih terpal, hammocker harus mempertimbangkan hal-hal sederhana seperti ukuran, bentuk, berat, dan harga, tetapi ada beberapa pertimbangan lain juga. Apa ukuran yang Kamu inginkan ?. Bagaimana dengan guylines dan memilih fly sesuai kebutuhan.
Ada 3 pertimbangan dalam memilih flysheet, yaitu
·    UKURAN
Ukuran dilihat dari bahan yang sama, jelas fly yang lebih kecil beratnya lebih enteng dan mengambil lebih sedikit ruang dalam tas. Hal ini juga akan memberikan perlindungan kurang terhadap hujan dan angin, tetapi pemandangan yang lebih luas dan tentunya ventilasi yang lebih baik.
Pemilihan lokasi yang juga dapat mengurangi banyak bentuk yang bisa kita pilih. Akan tetapi keuntungan lain flysheet yang lebih besar antara lain mengurangi efek angin dan hujan dan juga dapat berbagi terpal bersama hammocker lain apabila tempatnya memungkinkan.
·    BENTUK
Bentuk utama untuk terpal antara lain persegi panjang (rectangle), aimetris diamond atau persegi, hexagonal, 4 season tertutup dll. Flysheet tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung kualitas dan bahan yang dipakai.
·    BAHAN
Bahan yang kita pilih tentunya berpengaruh terhadap ketahanannya terhadap cuaca, bahan yang bagus haruslah memenuhi beberapa kriteria antara lain, tahan air, enteng, tahan banting, tidak gampang jamuran.
Jenis bahan yang bagus untuk dibuat flysheet antara lain Sylnilon, Urethane coated, PU Coated, bahan payung juga bagus untuk flysheet.
6. Insulasi Terhadap Dingin dan Cuaca
Ada berbagai macam cara dalam menhadapi dingin di hammock. mungkin cara yang paling simpel adalah memakai sleeping bag, terutama bila SBnya terbuat dari bahan down, dijamin anget!
bila memakai SB dari bahan dacron, semilir angin di area pantat lumayan bikin beku pastinya gan, buat ngakalinnya bisa dialesin pake sleeping pad ato ditambahin UNDERQUILT, semacam kain tambahan dibawah hammock terletak di area punggung dan pantat, bisa dibuat dari kain biasa, down, ataupun dacron hasil kanibal sleeping bag ga kepake.
Untuk 4 season dan cuaca lebih extreme penggunaan peapod sangat disarankan, peapod adalah sejenis sleeping bag tetapi dipakai diluar, membungkus hamm
ock dan orangnya,(dilengkapi resleting untuk keluar masuk) beberapa bahkan ada yang terbuat dari bahan down dengan outershell gore-tex untuk ketahanan terhadap air dan embun.
Hennessy Hammock supershelter 4season merupakan salah satu yang terbaik karena sudah include, underquilt, tarp, peapod, suspension, guylines dll dalam setiap paketnya.
Untuk melindungi terhadap hujan, pertama tama kita harus memiliki Rainfly/tarp/flysheet yang menutupi seluruh body hammock. Tetapi hal tersebut belum melindungi kita dari tetesan air hujan dari batang pohon dan suspensinya/tali.
Beberapa tips untuk membelokkan air hujan yaitu, penggunaan plastik kresek yang yang membungkus treehugger kita, jadi sebelum memasang treehugger kita taruh dulu lapisan plastik kreseknya, tinggal kita mengarahkan plastiknya saja biar air buangannya tidak mengalir ke suspensinya.
Kalau masih ada air yang mengalir ke suspens (biasanya fly tidak nutupin suspensi) kita bisa memasang drip strings pada suspensinya. dripstring berarti tali tetes dan bisa terbuat dari tali prusik, cord, ato tali-talian sejenis. teorinya gini gan : air kan pasti mengalir ke tempat yang lebih rendah, dalam hal hammock yang paling rendah adalah pantat Anda kan ? nah kita buatlah titik rendah baru, caranya dengan masang dripstrings itu pada suspensinya kamu bisa masang 1,2 atau 3 buah sekalian biar lebih aman.
7. Istilah istilah dunia Hammock
Body : badan hammock.
Tree hugger : webbing yang melilit pohon, anchor buat suspensinya.
Tarp/rainfly : flysheet.
Dripstrings : tali yang dipasang pada suspensi untuk membelokan air hujan, bisa terbuat dari prusik, kord, atau bahan sejenis.
Suspension : suspensi, penghubung antara body dan tree hugger.
Peapod : Sleeping bag besar yang dipakai untuk membungkus hammock dan orangnya, biasa dipakai di 4season hammocks, pertama dibuat oleh Speer Hammocks.
Underquilt : Lapisan kain dibawah body, terbuat dari kain, dacron atau down, untuk menghilangkan dingin yang berasal dari bawah body.
Ridgeline : Tali yang dipakai untuk membantu body agar tidak letoy/turun banget.. membantu meluruskan body hammock.
Sumber : 
http://www.kaskus.co.id/thread/515c1545631243552c00000b/tentang-hammock-amp-hammock-ing/